ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL
A. Iftitah.
Yang tergambar pertama kali ketika bertemu dengan sebutan perubahan adalah pasti ada sesuatu yang berbeda dari sebelumnya. Upaya mempertahankan yang lama yang telah usang dan tidak sesuai serupa dengan upaya merekatkan kembali daun-daun yang telah rapuh agar bertahan pada dahannya, atau mengecat kembali daun-daun yang telah menguning dengan warna hijau agar terlihat segar menghijau kembali. Padahal tidak demikian hakikatnya. Semestinya daun yang telah tua dibiarkan rontok agar muncul daun baru yang lebih segar dan menarik. Dengan demikian pohon tetap tumbuh subur, akarnya menghunjam ke tanah dan pucuknya menghasilkan buah tanpa terlepas dari akarnya.
Agar tidak terlepas dari akarnya, manusia sebagai aktor perubahan semestinya tidak melepaskan diri dari bimbingan agama. Agama tidak pernah berubah, yang bisa berubah adalah pemikiran manusia tentang ajaran agama. Pemikiran yang berubah inilah yang memengaruhi perkembangan sejarah manusia dan kemasyarakatan. Dan pilihan untuk perubahan itu diberikan kepada kita, manusia (QS al-Ra’d : 13). Perubahan bisa dibiarkan dinamikanya berkembang sendiri atau diberikan landasan tertentu. Jika dibiarkan dinamika berjalan tanpa dasar, maka akan ada perputaran tanpa bisa kembali. Arus deras perubahan tidak mungkin terelakkan yang melaju tanpa dapat dibendung. Dan dia hanya meninggalkan dua pilihan. Pertama, mandek hingga tergilas olehnya dan mati. Atau kedua, maju bersamanya tanpa melepaskan pelampung yang melindunginya.
Bagaimana Islam menyikapi adanya perubahan dalam hidup dan kehidupan masyarakat? Dapatkah Islam mengawal perubahan yang sedemikian drastis?
B. ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Zaman kita ditandai oleh banyak hal yang antara lain adalah lahirnya aneka perubahan yang menjungkirbalikkan sekian banyak pandangan lama. Kita tentu tidak dapat mengelak dari perubahan, tetapi tidak semua perubahan bersifat positif. Karena itu kita ditantang memilih dan memilah melalui kajian ulang. Islam memandang proses perubahan bukan sebagai hal yang aneh, baru atau luar biasa. Jauh sebelum proses itu ada, Islam sudah diperlengkapi dengan piranti ajaran yang universal sekaligus global, dan eternal, ajaran yang rahmatan lil alalmin. Ajaran Islam bukan ajaran yang anti perubahan. Pedoman pokok ajaran Islam dalam al-Qur`an dan hadis Nabi selalu sesuai untuk semua situasi dan tempat. Ajaran Islam sangat menghargai perubahan, termasuk di dalamnya perubahan karena adanya perbedaan geografis, ekonomi, politis dan sebagainya.
Posisi geografis Indonesia yang berbeda dengan wilayah negara lain, tentu saja, berpengaruh kepada model perubahan di wilayah ini. Kondisi wilayah dengan dua musim dan keadaan alam yang relatif stabil pola hidup bahkan perubahannya jelas berbeda dengan wilayah-wilayah yang ekstrim wilayah kutub, utara-selatan, atau wilayah tandus di benua Afrika misalnya. Begitu pun sistem politk dan ideologi yang dianut tidak kurang memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap adanya perubahan. Dalam hal ini syariat Islam bukan tidak dapat diterapkan di tempat-tempat ekstrim ini, karena yang kita tahu bahwa syariat Islam pertama kali muncul di semenanjung Arabia dengan kondisi wilayah yang stabil sehingga berkesan bahwa syariat Islam hanya memberikan pedoman dan hukum untuk wilayah yang normal. Bukan demikian, namun ajaran Islam sanggup mengakomodasi kondisi ekstrim yang ada di mana pun dan kapan pun. Hanya saja kita yang, sedikit-banyak, belum mampu menggali bagaimana ajaran Islam yang sebenarnya karena, sekali lagi, kita tinggal di wilayah yang stabil sebagaimana syariat Islam pertama kali muncul di negara Arab.
Contoh sederhana tentang bagaimana Islam mengakomodasi perubahan dan perbedaan dapat dikemukakan adalah megenai Syariat shalat dan puasa. Syariat “dirikanlah shalat karena adanya pergeseran posisi matahari” dijadikan patokan untuk menandai watu shalat di daerah tropis. Bagaimana di daerah yang bertemu matahari hanya enam bulan sekali seperti di Queensland atau di Rusia yang pada suatu saat dapat melihat matahari dalam waktu 21 jam. Bagaimana syariat shalat di wilayah ini? Syariat shalat dan puasa bukan tidak berlaku, bukan. Pengetahuan tentang ilmu Bumi atau ilmu Geografi dapat menjelaskan di mana posisi lintang dan posisi bujur suatu wilayah. Wilayah dengan posisi lintang yang sama mempunyai waktu yang sama. Sehingga sangat mungkin di penduduk di Irlandia melaksanakan shalat Subuh ketika matahari berada di atas ubun-ubun karena wilayah dengan garis lintang yang sama di daerah tropis menunjukkan waktu shalat Subuh. Demikian seterusnya.
Untuk ajaran-ajaran yang bersifat prinsip dan tidak berubah , al-Qur`an memberikannya dengan gamblang dan tegas. Sedang mengenai persolan yang berkembang dan berubah dari masa ke masa, al-Qur`an hanya memberikan tuntunan umum, berupa prinsip dasar yang dapat dijabarkan umat sepanjang masa sesaui dengan kebutuhan, serta kondisi sosial dan perkembangan masyarakat yang ada. Kita dapat simpulkan bahwa prisnip dasar ajaran Islam adalah pada keyakinan Tauhid, keyakinan adanya prinsip kesatuan. Dari sini lahir prinsip-prinsip bukan saja bidang sosial atau ekonomi semata, namun juga menyangkut segala aspek kehidupan dunia dan akhirat.
Prinsip kesatuan kemanusiaan dalam masalah ekonomi, misalnya, mengantar pengusaha Muslim menghindari eksploitasi terhadap sesama manusia, termasuk kepada non-Muslim. Dari sini dapat dimengerti mengapa Islam mengharamkan riba. Prinsip kesatuan kesinambungan antar generasi mendorong umat untuk berpikir dan mempertimbangkan kepentingan seluruh umat manusia, bukan hanya untuk generasinya namun juga untuk generasi mendatang. Begitu pun dalam sendi kehidupan yang lain, sampai kepada keyakinan kesatuan dunia dan akhirat, mengantar seseorang untuk memilki visi yang jauh ke depan. Tidak hanya berupaya mengejar keuntungan duniawai saja. Dari semua itu dapat melahirkan keyakinan bahwa segala sesuatu bersumber dari Allah dan berkesudahan kepadaNya. Dan karena alllah Maha Adil dan selalu memerhatikan kemaslahatn umat manusia, maka semua ketetapan hukumNya atau produk pemikiran manusia yang dikaitkan dengan namaNya, tentu hgarus bercirikan keadilan dan kemaslahatan.
Dengan prinsip Tauhid ini, proses transformasi sosial budaya, di mana bumi (dunia) dipandang sebagai satu kesatuan sistem yang utuh akibat padatnya arus informasi yang menyebabkan semakin dekatnya hubungan antar bangsa bahkan antar kejadian, dapat disikapi dan diikuti dengan arif dan agama dengan bimbingan Tauhidnya akan memandu manusia menjadi khalifah di muka bumi. Khalifah dalam arti umat yang bergenerasi, satu generasi yang melahirkan generasi berikutnya untuk menjaga amanat memanfaatkan bumi untuk manfaat sebesar-besarnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
Harus diakui bahwa tidak mudah menggabungkan antara yang lama dan yang baru. Tidak mudah pula mempertemukan nilai-nilai lama dengan kemajuan kontemporer. Seperti dikatakan oleh Zaki Najib Mahmud, seorang ulama dan filosof dari Mesir, salah satu sebabnya adalah bahwa kemajuan kontemporer bukan produk kita (kaum Muslim), tetapi produk orang lain yang yang masuk ke rumah kita, atau kita persilahkan masuk dan kita menemuinya sebagai raksasa. Kita bingung apa yang harus dilakukan dengan isi rumah kita. Apakah isi rumah kita buang agar sang raksasa dapat masuk, ataukan kita mengatur kebali perabot rumah sehingga sang tamu dapat masuk dan dapat tinggal dengan nyaman serta di saat yang sama tidak ada perabot rumah yang penting yang kita buang.
Agama dalam pengertiannya sebagai wahyu Tuhan tidak akan berubah, tetapi pemikiran manusia tentang ajarannya, terutama dalam hubungan dengan penerapannya di dalam dan di tengah-tengah masyarakat, mungkin berubah. Artinya, perubahan yang dimaksud adalah bukanlah perubahan secara tekstual tetapi perubahan secara kontekstual. Dalam kaitan ini, Fazlur Rahman seorang ilmuwan Pakistan yang kini tinggal di Amerika, menyatakan bahwa suatu penafsiran yang telah diterima tidak harus diterima terus; selalu ada ruang maupun kebutuhan bagi penafsiran-penafsiran baru, karena hal ini sebenarnya adalah proses yang terus berlanjut.
Dalam meyikapi dan mengawal perubahan, sebagaimana dikemukakan, ajaran Islam selalu sanggup menghadapinya. Namun yang perlu diingat tidak semua ajaran Islam dapat dirasionalisasikan. Tayamum sebagai pengganti wudlu. Kalau misalnya kenapa tayamum dengan tanah debu yang dijadikan pengganti wudlu untuk memudahkan, maka kenapa untuk lebih memudahkan syariat wudlu ditiadakan saja dalam kondisi darurat? Ini ghairu ma’qulil ma’na. Atau seperti kata sayyidina Ali :
لو كان الدينُ بالعقل لكان أسفلُ الخُفِّ أولى بالمسح مِن أعلاه, لقد رأيتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلّم يمسح ُخفَّه
“Seandainya agama itu berdasar pertimbangan akal, maka pastilah bagian bawah sepatu lebih pantas diusap dari pada bagian atasnya. (Tetapi) aku melihat Rasulullah saw mengusap (bagian atas) sepatunya”
Penting dikemukakan juga, bahwa upaya rasionalisasi dan reaktualisasi ajaran nabi Muhammad saw di sini adalah dengan selalu memegang nilai-nilai moral al-Qur'an dan ditafsirkan secara kontekstual. Namun bukan berarti meninggalkan begitu saja warisan-warisan ulama terdahulu. Suatu kekeliruan besar dari cendekiawan kontemporer bila mereka meniru secara utuh dan rinci semua pendapat para ilmuwan terdahulu. Ini dapat dinilai sebagai mengingkari amanat ilmiah yang ditinggalkan mereka terdahulu untuk kita pelihara. Memelihara amanah itu adalah memelihara dasar-dasar ilmiah dan metode yang mereka gunakan untuk memandang permasalahan, dan menggunakannya untuk melihat persoalan masa kini. Metodologi dari generasi terdahulu tidak boleh diabaikan walau boleh disempurnakan atau direvisi.
C. Penutup
Kembali kepada al-Qur`an dan al-Sunnah, itulah semboyan yang sering kita dengar walaupun dalam pemahaman dan penerapannya tidak jarang kita saling berbeda atau bahkan berkelahi. Daun yang berguguran mempunyai sisi keindahannya sendiri. Begitu pun putik-putik bunga yang mekar tidak kalah indahnya. Satu yang pasti adalah adanya perubahan dan perubahan tidak mengenal siapa yang di hadapannya. Melawan dan menentang arus untuk kemudian mati tergerus atau maju bersamanya tanpa meninggalkan prinsip ajaran. Demikian sekilas pandang mengenai Islam dan perubahan sosial. Wallahu a’lam.
Monday, February 23, 2009
e comerce
E-COMMERCE
(Perkembangan cara transaksi dalam tinjauan Kaidah Fiqh)
Pendahuluan
Era globalisasi yang ditandai dengan padatnya arus informasi telah menyebabkan semakin dekatnya hubungan antar bangsa di dunia. Hubungan internasional memberikan berbagai pengaruh terhadap negara-negara yang berinteraksi di dalam berbagai bidang kehidupan; ideologi, politik, budaya, ilmu pengetahuanb dan teknologi serta agama.
Perkembangan pesat bidang teknologi dan informasi mempengaruhi perkembanagn pola dan irama kehidupan umat manusia di seluruh belahan dunia. Kemajuan teknologi yang dalam satu sisi menimbulkan dampak negatif yang luar biasa hebatnya, ternyata juga memberikan akses kemudahan pada sisi yang lain. Satu hal yang sangat dominan dalam era informasi adalah teknologi komputer yang menelorkan komunikasi dunia virtual yang biasa disebut internet yang telah merambah pada hampir semua sektor kehidupan.
Dari internet ini lahir bermacam teknologi terapan lainnya. Dia antaranya adalah sistem perdagangan dengan media virtual yang dikenal dengan sebutan e-commerce. Dalam makalah ini akan dikupas analisa akad yang terjadi melalui internet dengan pendekatan kaidah fiqh.
Pengertian e-commerce
Berbicara tentang definisi yang harus memenuhi kaidah jami’ mani ada sedikit kendala ketika diterapkan ke dalam definisi apa itu e-commerce. Ringkasnya e-commerce dapat jelaskan dengan melakukan transaksi atau aktifitas perdagangan/jual-beli dengan menggunakan media elektronik (jaringan internet) atas barang dan jasa dengan sistem pembayaran elektronik pula. E-commerce menggambarkan cakupan yang sangat luas karena berhubungan dengan teknologi, proses transaksi dan praktek perdagangan tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
Perkembangan e-commerce selangkah di belakang perkembangan jaringan internet yang dimulai dari proyek Amerika Serikat ketika membuka penelitian jaringan komunikasi antara beberapa universitas dan lembaga penelitian pada tahun 1969 yang disebut Arpa Net. Dalam perkembangannya program ini diperluas dengan munculnya jaringan khusus militer yang dinamakan dengan Milnet dan Arpa Net sendiri digunakan untuk komunikasi internet non-militer.
Perkembangan internet yang demikian cepat memberikan pengaruh yang signifikan bagi kehidupan hingga kepada aspek transaksi jual-beli dan memunculkan istilah e-commerce itu. Perkembangan internet yang sangat cepat ini disebabkan apa yang ditawarkan oleh internet mampu menjawab keinginan tidak harus bertemu secara fisik antar satu orang dan lainnya ketika hendak memenuhi suatu keperluan.
Transaksi dalam E-commerce
Jika digambarkan, transaksi di internet hampir sama gammbarannya dengan transaksi jual-beli secara fisik pada pasar swalayan. Pada pasar swalayan pembeli dapat memilih dan mengambil sendiri kebutuhannya dengan meletakkannya pada kereta barang. Selama barang yang akan dibeli tersebut belum dibayar pada kasir, maka barang yang telah diletakkan pada kereta baranag dapat saja dibatalkan atau ditukarkan dengan barang lain.
Demikian halnya berbelanja dengan e-commerce. Untuk memilih barang yang akan dibeli ada kereta barang pada pasar swalayan yang diwakili dengan formulir pembelian (shopping card) yang harus diisi. Ketika item barang yang sudah dipilih dituliskan dalam shopping card, maka statusnya sama dengan memasukkan barang ke kereta barang di mana dapat dibatalkan atau ditukar dengan barang lainnya. Ketika shopping card telah terisi maka langkah selanjutnya adalah mengisikan data ke formulir transaksi berupa identitas pembeli dan nomor kartu kredit sebagai alat pembayaran. Setelah transaksi selesai dengan pembayaran lewat credit card maka pihak pihak pengelola akan mengirimkan barang melalui paket pos ke alamat yang ditunjuk oleh pembeli.
Alat pembayaran yang berlaku dalam transaksi e-commerce adalah virtual money atau uang maya dalam artian hanya melalui perpindahan nominal dana yang dibutuhklan dari pembeli kepada pihak pengelola bukan dengan menggunakan uang cash.
Contoh transaksi dan e-commerce
Secara umum transaksi dalam e-commerce dapat dilihat melalui skema
Find it adalah mode untuk pencarian barang. Selain find it bahasa yang biasa ditemukan adalah search atau browse. Explore it adalah keterangan atau spesifikasi barang yang ingin diinginkan, termasuk di dalamnya product review dari barang dimaksud. Select it merupakan kereta barang yang ada dalam transaksi e-commerce. Buy it merupakan proses transaksi pembayaran. Sedangkan ship it adalah proses yang terjadi setelah transaksi pembayaran disetujui oleh pihak pengelola dan pihak pengelola mengirimkan barang kepada alamat yang ditunjuk oleh pembeli.
Analisa transaksi melalui e-commerce
Transaksi yang terjadi dalam e-commerce dapat dianalisa melalui pengertian transaksi di mana ada dua pihak yang melakukan ijab kabul untuk satu keperluan tertentu. Transaksi dikatakan sah jika terpenuhi unsur pokoknya yaitu sighat, aqid, obyek dan tujuan transaksi termasuk tidak adanya hal-hal yang menghalangi sahnya transaksi.
Dalam akad transaksi dengan e-commerce dapat dilihat adanya empat syarat yang harus terpenuhi dalam akad yang sah, yaitu
syarat in’iqad; yaitu syarat yang harus ada untuk membentuk transaksi tersebut dianggap sah menurut syara’. Seperti kecakapan pihak-pihak yang melakukan transaksi, obyek transaksi dapat menerima hukum, transaksi tersebut membawa faedah dan lain-lain.
syarat sihhah; yaitu syarat yang ditetapkan untuk tercapainya pengaruh dari transaksi. Syarat sihhah dalam transaksi di antaranya adalah tidak adanya sifat juhalah (obyek transaksi tidak jelas), ikroh (paksaan), gharar (penipuan), dan d$arar (bahaya)
syarat nafadz; yaitu transaksi yang dilakukan berlaku sejak transaksi dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak.
syarat luzum; yaitu berlakunya transaksi setelah lepas dari kaitan khiyar terhadap obyek transaksi. Ketika batas khiyar masih berlaku dan ternyata terjadi penggagalan transaksi maka transaksi yang sudah berlangsung dikatakan sebagai transaksi ghairu luzum (akad yang sah tetapi belum bisa berlangsung).
Dalam transaksi e-commerce tidak terjadi transaksi secara shafahiyah (antar ucapan lisan) melainkan dengan kitabah. Sementara dalam banyak hal disebutkan bahwa al-kitāb ka al-khiţāb (tulisan dapat diperlakukan sebagaimana pembicaraan). Kaidah ini termasuk penjabaran dari al-urf al-lafdzi dimana al-urf dipersamakan dengan al-adat yaitu suatu kebiasaan yang berlaku dan diterima masyarakat umum.
Kaidah al-kitāb ka al-khiţāb merupakan tindak lanjut dari perubahan keadaan dari tradisi lisan yang bergerak kepada tradisi tulisan. Dalam hal ini nabi Muhammad saw ketika diperintahkan menyampaikan risalah pada suatu saat menyampaikan dengan lisan dan pada saat lain dengan tulisan. Begitu pun al-Qur`an yang sampai kepada kita, di samping dengan bacaan lisan yang mutawatirah juga ada dalam bentuk tulisan.
Penggunaan tulisan sebagai pengganti ucapan dapat dianggap sah jika memenuhi syarat bahwa :
tulisan yang ditulis harus jelas
apa yang ditulis memberikan pengertian yang jelas sehingga dapat dipahami oleh kedua belah pihak.
Syarat kejelasan tulisan dan makna yang dikandung tulisan dapat juga melalui bantuan pihak lain di luar transaksi sebagai penjelas tulisan dimaksud tidak terpaku pada dua pihak melakukan transaksi saja.
Dalam fiqh klasik tidak diketemukan penjelasan mengenai transaksi melalui media on-line semacam e-commerce. Tetapi transaksi e-commerce dapat dipersamakan dengan akad salam dengan melihat bahwa barang yang ditransaksikan belum ada (‘adam al-mādat) ketika transaksi terjadi. Salam merupakan praktek jual beli yang dilakukan dengan tanpa wujud barang yang diperjual belikan. Praktek pembelian semacam ini pada dasarnya adalah haram karena menjual barang yang belum ada wujudnya. Akan tetapi, pengecualian dari syari’ dalam praktek jual beli dengan sistem salam menjadikan salam sebagai jual beli yang sah meskipun barang yang dijual belum terwujud ketika terjadi transaksi. Sabda Nabi saw
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي التَّمْرِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Istilah salam mempunyai dua nama populer di mana yang disebut pertama lebih banyak digunakan dari pada yang disebut terakhir, yaitu salam dan salaf. Terma salam digunakan oleh komunitas masyarakat Madinah sedangkan salaf dipakai oleh penduduk Iraq. Dinamakan salam karena melihat penyerahan uang pembelian barang secara tunai ketika terjadi akad sementara barangnya belum tersedia. Dan disebut salaf berdasarkan lebih akhirnya penyerahan barang daripada pembayaran.
Syarat-syarat transaksi dinamakan salam adalah:
pembayaran diserahkan pada majlis akad.
barang yang dipesan belum ada ketika transaksi dilakukan.
barang yang dipesan dapat diserahkan
Dalam akad salam calon pembeli menentukan barang yang akan dibeli dengan menyebutkan spesifikasinya kepada penyedia barang. Ketika akad terjadi barang yang diinginkan belum ada di hadapan kedua belah pihak yang bertransaksi namun pihak penjual mampu menyediakan apa yang dipesan oleh calon pembeli berdasarkan sifat-sifat yang telah disebutkan dan calon pembeli menyerahkan pembayaran lebih dahulu. Kemudian barang akan diserahkan kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati.
Mempersamakan transaksi e-commerce dengan salam tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Dalam hal ini yang sama hanyalah ketiadaan barang semata, belum kepada sistem pembayarannya. Perbedaan mencolok mengenai sistem pembayarannya dalam salam dan e-commerce adalah pemabayaran pada yang disebut pertama dilakukan dalam serah terima oleh kedua pihak yang bertransaksi. Sedang yang disebut terakhir pembayaran terjadi dengan perantaraan wakil. Aplikasi wakil dalam pembayaran ini mengambil peran pihak bank sebagai penyedia jasa inkaso atau transfer uang.
Penggunaan wakil dalam pembayaran dalam transaski e-commerce dianggap sah karena telah memenuhi:
ada sesuatu yang diwakilkan
sesuatu yang diwakilkan mungkin untuk diwakilkan
ada pihak yang mewakili
akad perwakilan.
Dalam hal ini pihak wakil dan yang diwakili serta sesuatu yang diwakilkan juga harus memenuhi syarat sahnya perwakilan.
Penutup
Perkembangan teknologi banyak mempengaruhi perkembangan fatwa hukum yang mendesak untuk dikeluarkan. Akan tetapi, pada banyak sisi, dengan kaidah-kaidah hukum yang telah dirangkum oleh para ulama terdahulu dengan melihat pada kesamaan illat hukum dapat diketemukan jawaban hukum yang cepat dan tepat untuk status hukum yang belum pernah difatwakan pada masa lampau.
Demikian sekilas tentang e-commerce dalam tinjauan kaidah fiqh. Wallah a’lam.
(Perkembangan cara transaksi dalam tinjauan Kaidah Fiqh)
Pendahuluan
Era globalisasi yang ditandai dengan padatnya arus informasi telah menyebabkan semakin dekatnya hubungan antar bangsa di dunia. Hubungan internasional memberikan berbagai pengaruh terhadap negara-negara yang berinteraksi di dalam berbagai bidang kehidupan; ideologi, politik, budaya, ilmu pengetahuanb dan teknologi serta agama.
Perkembangan pesat bidang teknologi dan informasi mempengaruhi perkembanagn pola dan irama kehidupan umat manusia di seluruh belahan dunia. Kemajuan teknologi yang dalam satu sisi menimbulkan dampak negatif yang luar biasa hebatnya, ternyata juga memberikan akses kemudahan pada sisi yang lain. Satu hal yang sangat dominan dalam era informasi adalah teknologi komputer yang menelorkan komunikasi dunia virtual yang biasa disebut internet yang telah merambah pada hampir semua sektor kehidupan.
Dari internet ini lahir bermacam teknologi terapan lainnya. Dia antaranya adalah sistem perdagangan dengan media virtual yang dikenal dengan sebutan e-commerce. Dalam makalah ini akan dikupas analisa akad yang terjadi melalui internet dengan pendekatan kaidah fiqh.
Pengertian e-commerce
Berbicara tentang definisi yang harus memenuhi kaidah jami’ mani ada sedikit kendala ketika diterapkan ke dalam definisi apa itu e-commerce. Ringkasnya e-commerce dapat jelaskan dengan melakukan transaksi atau aktifitas perdagangan/jual-beli dengan menggunakan media elektronik (jaringan internet) atas barang dan jasa dengan sistem pembayaran elektronik pula. E-commerce menggambarkan cakupan yang sangat luas karena berhubungan dengan teknologi, proses transaksi dan praktek perdagangan tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
Perkembangan e-commerce selangkah di belakang perkembangan jaringan internet yang dimulai dari proyek Amerika Serikat ketika membuka penelitian jaringan komunikasi antara beberapa universitas dan lembaga penelitian pada tahun 1969 yang disebut Arpa Net. Dalam perkembangannya program ini diperluas dengan munculnya jaringan khusus militer yang dinamakan dengan Milnet dan Arpa Net sendiri digunakan untuk komunikasi internet non-militer.
Perkembangan internet yang demikian cepat memberikan pengaruh yang signifikan bagi kehidupan hingga kepada aspek transaksi jual-beli dan memunculkan istilah e-commerce itu. Perkembangan internet yang sangat cepat ini disebabkan apa yang ditawarkan oleh internet mampu menjawab keinginan tidak harus bertemu secara fisik antar satu orang dan lainnya ketika hendak memenuhi suatu keperluan.
Transaksi dalam E-commerce
Jika digambarkan, transaksi di internet hampir sama gammbarannya dengan transaksi jual-beli secara fisik pada pasar swalayan. Pada pasar swalayan pembeli dapat memilih dan mengambil sendiri kebutuhannya dengan meletakkannya pada kereta barang. Selama barang yang akan dibeli tersebut belum dibayar pada kasir, maka barang yang telah diletakkan pada kereta baranag dapat saja dibatalkan atau ditukarkan dengan barang lain.
Demikian halnya berbelanja dengan e-commerce. Untuk memilih barang yang akan dibeli ada kereta barang pada pasar swalayan yang diwakili dengan formulir pembelian (shopping card) yang harus diisi. Ketika item barang yang sudah dipilih dituliskan dalam shopping card, maka statusnya sama dengan memasukkan barang ke kereta barang di mana dapat dibatalkan atau ditukar dengan barang lainnya. Ketika shopping card telah terisi maka langkah selanjutnya adalah mengisikan data ke formulir transaksi berupa identitas pembeli dan nomor kartu kredit sebagai alat pembayaran. Setelah transaksi selesai dengan pembayaran lewat credit card maka pihak pihak pengelola akan mengirimkan barang melalui paket pos ke alamat yang ditunjuk oleh pembeli.
Alat pembayaran yang berlaku dalam transaksi e-commerce adalah virtual money atau uang maya dalam artian hanya melalui perpindahan nominal dana yang dibutuhklan dari pembeli kepada pihak pengelola bukan dengan menggunakan uang cash.
Contoh transaksi dan e-commerce
Secara umum transaksi dalam e-commerce dapat dilihat melalui skema
Find it adalah mode untuk pencarian barang. Selain find it bahasa yang biasa ditemukan adalah search atau browse. Explore it adalah keterangan atau spesifikasi barang yang ingin diinginkan, termasuk di dalamnya product review dari barang dimaksud. Select it merupakan kereta barang yang ada dalam transaksi e-commerce. Buy it merupakan proses transaksi pembayaran. Sedangkan ship it adalah proses yang terjadi setelah transaksi pembayaran disetujui oleh pihak pengelola dan pihak pengelola mengirimkan barang kepada alamat yang ditunjuk oleh pembeli.
Analisa transaksi melalui e-commerce
Transaksi yang terjadi dalam e-commerce dapat dianalisa melalui pengertian transaksi di mana ada dua pihak yang melakukan ijab kabul untuk satu keperluan tertentu. Transaksi dikatakan sah jika terpenuhi unsur pokoknya yaitu sighat, aqid, obyek dan tujuan transaksi termasuk tidak adanya hal-hal yang menghalangi sahnya transaksi.
Dalam akad transaksi dengan e-commerce dapat dilihat adanya empat syarat yang harus terpenuhi dalam akad yang sah, yaitu
syarat in’iqad; yaitu syarat yang harus ada untuk membentuk transaksi tersebut dianggap sah menurut syara’. Seperti kecakapan pihak-pihak yang melakukan transaksi, obyek transaksi dapat menerima hukum, transaksi tersebut membawa faedah dan lain-lain.
syarat sihhah; yaitu syarat yang ditetapkan untuk tercapainya pengaruh dari transaksi. Syarat sihhah dalam transaksi di antaranya adalah tidak adanya sifat juhalah (obyek transaksi tidak jelas), ikroh (paksaan), gharar (penipuan), dan d$arar (bahaya)
syarat nafadz; yaitu transaksi yang dilakukan berlaku sejak transaksi dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak.
syarat luzum; yaitu berlakunya transaksi setelah lepas dari kaitan khiyar terhadap obyek transaksi. Ketika batas khiyar masih berlaku dan ternyata terjadi penggagalan transaksi maka transaksi yang sudah berlangsung dikatakan sebagai transaksi ghairu luzum (akad yang sah tetapi belum bisa berlangsung).
Dalam transaksi e-commerce tidak terjadi transaksi secara shafahiyah (antar ucapan lisan) melainkan dengan kitabah. Sementara dalam banyak hal disebutkan bahwa al-kitāb ka al-khiţāb (tulisan dapat diperlakukan sebagaimana pembicaraan). Kaidah ini termasuk penjabaran dari al-urf al-lafdzi dimana al-urf dipersamakan dengan al-adat yaitu suatu kebiasaan yang berlaku dan diterima masyarakat umum.
Kaidah al-kitāb ka al-khiţāb merupakan tindak lanjut dari perubahan keadaan dari tradisi lisan yang bergerak kepada tradisi tulisan. Dalam hal ini nabi Muhammad saw ketika diperintahkan menyampaikan risalah pada suatu saat menyampaikan dengan lisan dan pada saat lain dengan tulisan. Begitu pun al-Qur`an yang sampai kepada kita, di samping dengan bacaan lisan yang mutawatirah juga ada dalam bentuk tulisan.
Penggunaan tulisan sebagai pengganti ucapan dapat dianggap sah jika memenuhi syarat bahwa :
tulisan yang ditulis harus jelas
apa yang ditulis memberikan pengertian yang jelas sehingga dapat dipahami oleh kedua belah pihak.
Syarat kejelasan tulisan dan makna yang dikandung tulisan dapat juga melalui bantuan pihak lain di luar transaksi sebagai penjelas tulisan dimaksud tidak terpaku pada dua pihak melakukan transaksi saja.
Dalam fiqh klasik tidak diketemukan penjelasan mengenai transaksi melalui media on-line semacam e-commerce. Tetapi transaksi e-commerce dapat dipersamakan dengan akad salam dengan melihat bahwa barang yang ditransaksikan belum ada (‘adam al-mādat) ketika transaksi terjadi. Salam merupakan praktek jual beli yang dilakukan dengan tanpa wujud barang yang diperjual belikan. Praktek pembelian semacam ini pada dasarnya adalah haram karena menjual barang yang belum ada wujudnya. Akan tetapi, pengecualian dari syari’ dalam praktek jual beli dengan sistem salam menjadikan salam sebagai jual beli yang sah meskipun barang yang dijual belum terwujud ketika terjadi transaksi. Sabda Nabi saw
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي التَّمْرِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Istilah salam mempunyai dua nama populer di mana yang disebut pertama lebih banyak digunakan dari pada yang disebut terakhir, yaitu salam dan salaf. Terma salam digunakan oleh komunitas masyarakat Madinah sedangkan salaf dipakai oleh penduduk Iraq. Dinamakan salam karena melihat penyerahan uang pembelian barang secara tunai ketika terjadi akad sementara barangnya belum tersedia. Dan disebut salaf berdasarkan lebih akhirnya penyerahan barang daripada pembayaran.
Syarat-syarat transaksi dinamakan salam adalah:
pembayaran diserahkan pada majlis akad.
barang yang dipesan belum ada ketika transaksi dilakukan.
barang yang dipesan dapat diserahkan
Dalam akad salam calon pembeli menentukan barang yang akan dibeli dengan menyebutkan spesifikasinya kepada penyedia barang. Ketika akad terjadi barang yang diinginkan belum ada di hadapan kedua belah pihak yang bertransaksi namun pihak penjual mampu menyediakan apa yang dipesan oleh calon pembeli berdasarkan sifat-sifat yang telah disebutkan dan calon pembeli menyerahkan pembayaran lebih dahulu. Kemudian barang akan diserahkan kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati.
Mempersamakan transaksi e-commerce dengan salam tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Dalam hal ini yang sama hanyalah ketiadaan barang semata, belum kepada sistem pembayarannya. Perbedaan mencolok mengenai sistem pembayarannya dalam salam dan e-commerce adalah pemabayaran pada yang disebut pertama dilakukan dalam serah terima oleh kedua pihak yang bertransaksi. Sedang yang disebut terakhir pembayaran terjadi dengan perantaraan wakil. Aplikasi wakil dalam pembayaran ini mengambil peran pihak bank sebagai penyedia jasa inkaso atau transfer uang.
Penggunaan wakil dalam pembayaran dalam transaski e-commerce dianggap sah karena telah memenuhi:
ada sesuatu yang diwakilkan
sesuatu yang diwakilkan mungkin untuk diwakilkan
ada pihak yang mewakili
akad perwakilan.
Dalam hal ini pihak wakil dan yang diwakili serta sesuatu yang diwakilkan juga harus memenuhi syarat sahnya perwakilan.
Penutup
Perkembangan teknologi banyak mempengaruhi perkembangan fatwa hukum yang mendesak untuk dikeluarkan. Akan tetapi, pada banyak sisi, dengan kaidah-kaidah hukum yang telah dirangkum oleh para ulama terdahulu dengan melihat pada kesamaan illat hukum dapat diketemukan jawaban hukum yang cepat dan tepat untuk status hukum yang belum pernah difatwakan pada masa lampau.
Demikian sekilas tentang e-commerce dalam tinjauan kaidah fiqh. Wallah a’lam.
Subscribe to:
Posts (Atom)